Pedoman, patokan atau ukuran untuk berperilaku atau bersikap dalam kehidupan bersama ini disebut hukum. Dalam konteks tersebut, hukum berfungsi sebagai alat mewujudkan keamanan dan ketertiban (rust en orde) serta dipandang juga sebagai sebagai alat rekayasa sosial (tool of social enginering) guna menuju social welfare.
Menjelaskan kenyataan kemasyarakat dari sudut kaidah-kaidah hukum. Menurut Meuwissen, sosiologi hukum adalah hukum positif yang berlaku, dalam pengertian lain, isi dan bentuknya dapat berubah-ubah sesuai waktu dan tempat dan dipengaruhi faktor kemasyarakatan.
Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah dengan memeriksa bagaimana norma-norma hukum ekonomi syariah tercermin dalam perilaku ekonomi sehari-hari masyarakat Muslim. contohnya, melalui suatu wawancara maupun observasi, dengan hal tersebut kita dapat mengeksplorasi bagaimana prinsip dan akad yang terjadi dalam kegiatan tersebut, seperti apakah kegiatan tersebut menghindari riba
UZ3co.