JAKARTA, - Sabuk pengaman merupakan salah satu fitur keselamatan pertama yang ada di kendaraan. Fungsinya dapat meminimalisir cedera parah saat terjadi kecelakaan. Sabuk pengaman dirancang untuk mengurangi luka dengan menahan penumpang dari benturan dengan bagian-bagian dalam kendaraan atau terlempar dari dalam pengaman juga mencegah penumpang yang duduk di kursi belakang membentur penumpang yang duduk di barisan depan. Baca juga Skema Kredit Xenia Model Baru, Cicilan Mulai Rp 3 Jutaan Penggunaan sabuk pengaman wajib digunakan bagi pengemudi maupun penumpang kendaraan roda empat. Aturan penggunaan safety belt juga diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan LLAJ. Aditya Maulana - Otomania Sabuk Pengaman pada jok baris kedua dan ketiga wajib dipakai penumpang Mengenai kewajiban menggunakan seat belt bagi pengemudi dan penumpang di depan, tertuang dalam pasal 106 ayat 6.Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pengemudi dan penumpang yang posisinya duduk di samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman. Baca juga Berapa Denda yang Harus Dibayar Penunggak Pajak Kendaraan? Dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 pasal 289 dijelaskan, bagi pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman, akan mendapatkan sanksi denda sebesar Rp atau kurungan penjara paling lama satu bulan. Aturan tentang penggunaan sabuk pengaman memang hanya ditegaskan untuk pengemudi dan penumpang yang ada di depan. Namun bukan berarti penumpang yang duduk di kursi belakang tidak perlu menggunakan sabuk pengaman. Penumpang yang duduk di kursi belakang sebaiknya juga menggunakan sabuk pengaman. Hal ini berkaitan dengan keselamatan penumpang, apalagi mobil jaman sekarang sudah dilengkapi dengan sabuk pengaman sampai dengan kursi belakang. Febri Ardani/KompasOtomotif Jok tengah Toyota Grand New Avanza punya sandaran kepala dan pengikat sabuk pengaman penumpang tengah ada di plafon. Director Training The Real Driving Center RDC Marcell Kurniawan mengatakan, demi keamanan penumpang yang duduk di belakang pengemudi juga wajib memasang sabuk pengaman.